USAVE
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum Fitur UtamaUSAVE merupakan produk Asuransi Jiwa yang memberikan perlindungan asuransi kecelakaan dan manfaat asuransi yang stabil dalam mata uang US Dollar. ManfaatUSAVEDalam hal Tertanggung hidup, perusahaan akan membayarkan Tahapan pada tiap pertengahan Tahun Polis, yang besarnya sesuai dengan Tabel Tahapan dan pada akhir Masa Pertanggungan akan dibayarkan manfaat sebesar Nilai Tunai.Dalam hal Tertanggung Meninggal karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan, perusahaan akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Yang Ditunjuk sebesar Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan, Nilai Tunai, dan kontrak polis berakhir.Dalam hal Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan, perusahaan akan membayarkan Nilai Tunai dan kontrak polis berakhir.Besarnya Uang Pertanggungan Asuransi Kecelakaan untuk Premi dibawah US$10.000 adalah sebesar Premi dan untuk premi diatas US$10.000 adalah US$10.000. Syarat dan Ketentuan Mata uang Dollar.Premi minimal US$1.000 dan maksimal US$500.000.Cara Pembayaran Premi Sekaligus.Masa Pertanggungan 5 Tahun.Usia masuk minimal 21 tahun dan maksimal usia 65 tahun. BiayaBiaya Administrasi Polis maksimal sebesar Rp50.000,- Risiko Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan/atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat hal hal yang dikecualikanDalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secaraotomatis. Ilustrasi (Baca selengkapnya)
STUDYSAVE 300
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum Fitur UtamaSTUDYSAVE 300 merupakan produk Asuransi Jiwa milik PT INDOLIFE PENSIONTAMA yang memberikan manfaat perlindungan finansial sebesar 300% setoran premi. ManfaatSTUDYSAVE 300Dalam hal Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan perusahaan akan membayar Manfaat Asuransi kepada Yang Ditunjuk sebesar 3 kali setoran premi. Selain pembayaran manfaat tersebut, perusahaan akan membayarkan dana Beasiswa kepada Penerima Beasiswa yang dimulai pada akhir Masa Pertanggungan.Dalam hal Tertanggung hidup sampai akhir Masa Pertanggungan, perusahaan akan membayar dana Beasiswa kepada Penerima Beasiswa yang dimulai pada akhir Masa Pertanggungan. Syarat dan Ketentuan Mata uang Rupiah atau Dollar.Premi minimal Rp20.000.000,- sedangkan untuk Dollar disetarakan dengan Rupiah.Cara Pembayaran Premi dilakukan secara Sekaligus.Masa Pertanggungan 4 sampai 10 tahun.Usia Tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal usia di akhir Masa Pertanggungan 60 tahun. BiayaBiaya Administrasi Polis maksimal sebesar Rp50.000,- Risiko Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan/atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat hal hal yang dikecualikanDalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secaraotomatis. Ilustrasi (Baca selengkapnya)
SENTOSA
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum Fitur UtamaSENTOSA merupakan salah satu produk Asuransi Jiwa milik PT INDOLIFE PENSIONTAMA yang memberikan jaminan seumur hidup terhadap risiko finansial akibat kematian. ManfaatSENTOSADalam hal tertanggung meninggal dunia kapan saja, perusahaan akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar Uang Pertanggungan kepada Yang Ditunjuk dan pengembalian premi yang telah dibayarkan. Syarat dan Ketentuan Mata uang Rupiah atau Dollar.Premi minimal Rp25.000.000,- sedangkan untuk Dollar disetarakan dengan Rupiah.Cara Pembayaran Premi dilakukan secara Sekaligus atau Tahunan.Masa Pertanggungan seumur hidup.Usia Tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. BiayaBiaya Administrasi Polis maksimal sebesar Rp50.000,- Risiko Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan/atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat hal hal yang dikecualikanDalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secaraotomatis. Ilustrasi (Baca selengkapnya)
STUDYSAVE BERTAHAP
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum Fitur UtamaSTUDYSAVE BERTAHAP merupakan produk Asuransi Jiwa milik PT INDOLIFE PENSIONTAMA yang memberikan manfaat berupa dana tahapan sesuai dengan jadwal pembayaran dan perlindungan asuransi. ManfaatSTUDYSAVE BERTAHAPDalam hal Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan perusahaan akan membayar Manfaat Asuransi kepada Yang Ditunjuk sebesar Uang Pertanggungan.Selain pembayaran tersebut di atas, pembayaran tahapan yang belum jatuh tempo tetap dibayarkan sesuai jadwal pembayaran yang besarnya sesuai Jadwal Pembayaran Tahapan.Dalam hal Tertanggung hidup sampai akhir Masa Pertanggungan perusahaan akan membayarkan tahapan sesuai Jadwal Pembayaran Tahapan. Syarat dan Ketentuan Mata uang Rupiah atau Dollar.Premi minimal Rp10.000.000,- sedangkan untuk Dollar disetarakan dengan Rupiah.Cara Pembayaran Premi secara Tahunan, Semesteran, atau Triwulanan.Masa Pertanggungan 5 sampai 10 tahun.Usia Tertanggung minimal 17 tahun dan maksimal usia di akhir Masa Pertanggungan 60 tahun. BiayaBiaya Administrasi Polis maksimal sebesar Rp50.000,- Risiko Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan/atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat hal hal yang dikecualikanDalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secaraotomatis. Ilustrasi (Baca selengkapnya)
STUDYSAVE MUSTIKA
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum Fitur Utama STUDYSAVE MUSTIKA merupakan salah satu produk Asuransi Jiwa milik PT INDOLIFE PENSIONTAMA yang memberikan manfaat perlindungan finansial yang bernilai tambah. ManfaatSTUDYSAVE MUSTIKA Jika Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan maka akan mendapatkan 100% Manfaat Asuransi dan pengembalian seluruh premi yang telah dibayarkan. Jika Tertanggung hidup sampai akhir Masa Pertanggungan akan mendapatkan 100% Manfaat Asuransi. Syarat dan Ketentuan Mata uang Rupiah atau Dollar. Premi minimal Rp10.000.000,- sedangkan untuk Dollar disetarakan dengan Rupiah. Cara Pembayaran Premi Sekaligus atau Tahunan. Masa Pertanggungan 5 sampai dengan 15 tahun. Biaya Biaya Administrasi Polis maksimal sebesar Rp50.000,- Risiko Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan/atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat hal hal yang dikecualikan Dalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secaraotomatis. Ilustrasi (Baca selengkapnya)
STUDYSAVE PLUS
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum Fitur Utama STUDYSAVE PLUS memberikan perlindungan untuk Personal Accident serta Perlindungan Finansial. ManfaatSTUDYSAVE PLUS Jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan Polis akan mendapat 100% Uang Pertanggungan (UP) maksimum sebesar Rp. 1.250.000.000,- dan untuk Dollar sebesar US$80.000, Nilai Tunai Polis dan kontrak polis berakhir. Jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan Polis maka akan mendapat Nilai Tunai Polis dan kontrak polis berakhir. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan polis: Nilai Tunai Polis dan kontrak berakhir. Syarat dan Ketentuan Perhitungan Nilai Tunai sesuai dengan kontrak polis Pembayaran premi dilakukan sekaligus Minimum premi sebesar Rp. 25.000.000,- untuk USD ekuivalen dengan mata uang Rupiah Masa Pertanggungan Polis 5 Tahun Biaya Biaya Administrasi Polis maksimal sebesar Rp50.000,- Risiko Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan/atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat hal hal yang dikecualikan Dalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secaraotomatis. Ilustrasi (Baca selengkapnya)
STUDYSAVE PERMATA
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum Fitur UtamaSTUDYSAVE PERMATA merupakan produk Asuransi Jiwa milik PT INDOLIFE PENSIONTAMA yang memberikan manfaat Dana Pendidikan untuk permata hati Anda sedini mungkin, serta memberikan Perlindungan Risiko Finansial apabila orang tua meninggal dunia. ManfaatSTUDYSAVE PERMATAPerusahaan akan membayarkan Manfaat Tahapan Asuransi sesuai dengan Jadwal Pembayaran Tahapan.Dalam hal Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan perusahaan akan membayarkan Manfaat Asuransi kepada Yang Ditunjuk sebesar Uang Pertanggungan dan pembayaran premi berikutnya otomatis berhenti. Selain pembayaran manfaat meninggal dunia, Pembayaran Tahapan yang belum jatuh tempo tetap dibayarkan sesuai jadwal pembayaran.Dalam hal Tertanggung hidup sampai akhir Masa Pertanggungan, perusahaan akan membayarkan Manfaat Tahapan Asuransi sesuai dengan Jadwal Pembayaran Tahapan. Jatuh tempo pembayaran Manfaat Tahapan bertepatan dengan Ulang Tahun Polis pada saat anak mencapai usia 6,12,15, dan 18 tahun.Perusahaan akan membebaskan pembayaran Premi atas premi yang jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran Manfaat Tahapan. Syarat dan Ketentuan Mata uang Rupiah atau Dollar.Premi minimal Rp10.000.000,- sedangkan untuk Dollar disetarakan dengan Rupiah.Cara Pembayaran Premi Sekaligus, Tahunan, Semesteran, atau Triwulanan.Masa Pertanggungan sampai usia anak 18 tahun.Usia Tertanggung minimal 20 tahun dan maksimal usia di akhir Masa Pertanggungan 60 tahun. BiayaBiaya Administrasi Polis maksimal sebesar Rp50.000,- Risiko Manfaat Pertanggungan tidak berlaku dan/atau tidak akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat hal hal yang dikecualikanDalam hal klaim yang diajukan tidak sesuai dengan fakta atau mengandung unsur ketidakbenaran yang dilakukan dalam upaya mendapatkan Manfaat Pertanggungan, maka Penanggung tidak akan membayar klaim tersebut dan pertanggungan dihentikan secaraotomatis. Ilustrasi (Baca selengkapnya)